Pemeriksaan kasus sidang hakim tunggal terhadap pemilik seratus ekstasi yang dilakukan Budi Waluyo, telah selesai. Majelis hakim pengawas di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim menyatakan Budi bersalah karena sidang sendirian.
”Pelanggaran Budi sudah jelas. Apapun alibinya, tanpa majelis dia tidak bisa menyidangkan kasus tersebut,” kata Humas PT Jatim, Porwanto kemarin. Menurut dia, dalam pemeriksaan Budi mengakui kesalahannya dengan alasan kedua anggota majelisnya berhalangan hadir. Meski demikian, seharusnya Budi menunda sidang sampai anggota majelisnya lengkap.
Sanksi terhadap Budi juga sudah diputuskan. Namun, Porwanto enggan menyebutkan saat ini, dengan alasan pemberitahuan sanksi tersebut belum dikirim ke Budi, sebagai penerima sanksi. ”Sanksinya mudah ditebak. Kalau sudah dikirim, saya baru mau menerangkan,” tuturnya.
Porwanto mengatakan, mungkin dalam pandangan masyarakat sanksi yang dijatuhkan termasuk ringan. Namun, untuk karir hakim sanksi tersebut dirasa sangat berat. Dia memisalkan sanksi yang dijatuhkan ke Bambang Sasmito. Status hakimnya diskors dan menjadi tenaga administrasi di PT Jatim karena menerima telepon ketika membacakan putusan.
”Bagaimana rasanya jika sehari-harinya menjadi hakim, tapi tiba-tiba hanya memeriksa berkas selama tiga bulan,” ucapnya. Namun, Porwanto kembali tidak mau menjawab ketika ditanya apakah hukuman seperti itu yang dijatuhkan.
Menurut Porwanto, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kasus narkoba harus disidangkan oleh majelis hakim dan bukan tunggal. Sebab, dalam berkas perkara telah tertulis bahwa kasus tersebut disidangkan oleh hakim majelis. Selain itu, dalam KUHAP juga diatur jika ada anggota majelis hakim yang berhalangan hadir, maka harus diganti sesuai penunjukkan ketua PN.
Seperti diberitakan, kasus yang menyeret Budi bermula ketika dia menyidangkan Fajar Alam Mulawarman, terdakwa pemilik seratus butir ekstasi dan 18,7 gram sabu-sabu sendirian pada Senin (3/12). Budi menyidangkan kasus tersebut sendiri dengan dalih kedua anggotanya berhalangan hadir. (*)
This entry was posted
on Selasa, 25 Desember 2007
at 05.04
. You can follow any responses to this entry through the
comments feed
.