Kejari Bidik Perusahaan Swasta

Posted by Arjuna

SURABAYA – Pengusutan dugaan korupsi dalam ruislag tanah di Manyar Sabrangan semakin melebar. Setelah penyidik menetapkan tersangka yang juga pejabat pemkot, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga membidik pihak swasta yang juga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 1 miliar lebih. Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT APU yang melakukan ruislag diduga terlibat. Sebab, dalam perjanjian ruislag dengan pemkot, PT APU akan menyerahkan tanah seluas 90 ha di Keputih, tanah itu digunakan untuk mengganti tanah yang berada di Manyar Sabrangan seluas 56 ha. ’’Meski luasnya tidak sama, tapi itu disepakati bersama,’’ kata seorang sumber kepada Jawa Pos. Namun, ternyata PT APU tidak menyerahkan tanah seperti yang sudah disepakati semua. Dia hanya menyediakan tanah seluas 83 ha. Sisanya, tidak diberikan tanpa alasan yang jelas. Parahnya, meski jumlah luas tanahnya kurang, pemkot tetap menandatangani berita acara serah terima tanah. Padahal sebelumnya, pemkot telah mengecek dan mengukur luas tanah tersebut dan didapati adanya kekurangan. Sehingga secara formil, tanah tersebut dianggap memenuhi perjanjian. ’’Itulah pelanggarannya,’’ tuturnya Seharusnya pemkot menolak, karena tidak sesuai kesepakatan. Namun, pemkot menerimanya. Tragisnya, tanah yang berada di keputih itu sebenarnya adalah tanah tambak. Sehingga secara ekonomis, nilainya jauh lebih rendah ketimbang tanah yang ada di Manyar Sabrangan. Bahkan, mantan walikota Sunarto diduga kuat terlibat. Sebab, dialah yang menandatangani berita acara tersebut. Namun karena sudah meninggal dunia, kejari akan membidik pejabat yang di bawahnya. Sebab, wali kota bekerja tidak sendirian dan tugas lapangan biasanya dilakukan anak buahnya. Sebelumnya Kejari Surabaya telah menetapkan mantan Lurah Manyar Sabrangan sebagai tersangka. Penyidik juga memastikan adanya dugaan tersangka lainnya baik, dari pemkot maupun pihak swasta. Ketika dikonfirmasi, Kajari Surabaya Rusdihadi Teguh Prasteyanto melalui Kasi Intelnya Dedy Irawan Virantama menegaskan pengusutan masih berlanjut. Namun, dia mengaku tidak bisa membeber perkembangannya. ’’Itu untuk kepentingan penyidikan. Kalau sudah jelas, baru akan diekspos,’’ ucapnya. Seperti diberitakan, kejari turun tangan menyelidiki kasus tersebut setelah mendapatkan informasi tentang adanya dugaan penyimpangan dalam ruislag tanah di Manyar Sabrangan. Sebab, tanah yang serah terimakan tidak seluas tanah yang disepakati dalam perjanjian ruislag. Namun proses tukar guling itu tetap dilaksanakan meski luas tanahnya kurang. Selain itu, selain tukar guling, PT APU juga memberikan kompensasi yang peruntukannya ditentukan dalam beberapa item. Namun, itu tidak dilakukan dan uang kompensasi digunakan untuk kepentingan pribadi. (*)

This entry was posted on Sabtu, 15 Desember 2007 at 09.25 . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar